Pemerintah Perkuat Tata Kelola Haji dan Umrah Lewat Renstra Tahun 2025 Hingga 2029
Pemerintah RI resmi menetapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Haji dan Umrah Tahun 2025–2029.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Hal ini seiring berdirinya Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian tersendiri.
Pembentukan kementerian ini menandai transformasi besar pengelolaan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama.
Melalui Renstra lima tahunan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan haji dan umrah yang lebih profesional.
Selain itu, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan jemaah, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam Renstra disebutkan, tantangan penyelenggaraan haji dan umrah ke depan semakin kompleks.
Indonesia memberangkatkan lebih dari 200 ribu jemaah haji setiap tahun, ditambah jutaan jemaah umrah sehingga membutuhkan sistem manajemen yang terintegrasi.
Termasuk system yang modern dan adaptif terhadap dinamika regulasi Arab Saudi dan kebutuhan jemaah yang semakin beragam.
Kementerian Haji dan Umrah diposisikan sebagai aktor strategis dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang kehidupan beragama.
Penyelenggaraan haji tidak hanya dipandang sebagai aktivitas ritual, tetapi juga instrumen negara untuk memperkuat moderasi beragama.
Kemudian meningkatkan kesejahteraan umat, menjamin perlindungan kesehatan jemaah, serta memperkuat diplomasi keagamaan Indonesia di tingkat global.
Capaian penyelenggaraan haji pasca pandemi menjadi modal penting dalam penyusunan Renstra ini.
Setelah dua tahun tertunda akibat COVID-19, serapan kuota haji Indonesia kembali meningkat signifikan dan konsisten mendekati 100 persen.
Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJHI) juga menunjukkan tren membaik, didorong oleh peningkatan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kinerja petugas haji.
Renstra 2025–2029 juga menaruh perhatian besar pada penguatan layanan kesehatan jemaah, pembinaan pembimbing ibadah bersertifikat. Termasuk pengawasan terhadap penyelenggara haji khusus dan umrah.
Selain itu, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah diproyeksikan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi syariah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Mulai tahun 2026, seluruh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab dan koordinasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Masa transisi pada 2025 menjadi periode konsolidasi kelembagaan untuk memastikan sistem, sumber daya manusia, dan regulasi berjalan optimal.
Melalui Renstra ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia ke depan semakin tertib, sehat, aman, dan bermartabat.
Sekaligus mempertegas kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional umat Islam untuk menunaikan ibadah haji dan umrah secara adil dan berkeadilan.
Unduh: PMHU Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Haji dan Umrah Tahun 2025-2029